
Cianjur, – Kodim 0608/Cianjur berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kampung Cimuncang Desa Mekarsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur, Senin (12/08/2024).
Selain berhasil meringkus tersangka AF (18) dan B alias A (26) yang merupakan warga setempat, pihaknya juga mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0608/Cianjur Mayor Arm Nanda Supriyatna mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi anggota Unit Intel 0608 Kodim di Cianjur.
“Penangkapan sekitar pukul 10.00 Wib yang dipimpin oleh Komandan Unit Intel Kodim 0608 Cianjur Letda Inf Koharudin. Tim telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum masyarakat yang menjual obat terlarang,” ujar Nanda.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.199 butir obat-obatan terlarang beserta barang bukti lainnya.
“Uang tunai sebanyak Rp2.043.500 juga diamankan, dua unit handphone, sebuah tas warna coklat, serta obat terlarang berjenis eximer sebanyak 396 butir, 644 butir tramadol, serta 159 butir trihexyphenidyl,” sebutnya.
Nanda membeberkan, proses penangkapannya berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba di sebuah bengkel milik salah satu pelaku. Mengetahui hal itu, anggota pun langsung melakukan penelusuran di wilayah tersebut.
“Saat ditelusuri, benar bahwa didapatkan adanya transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh AF atas suruhan dari B alias A,” paparnya.
Alhasil, kedua pelaku diamankan ke Markas Kodim 0608/Cianjur beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui keduanya merupakan warga sekitar di lokasi penangkapan.
“Lalu pukul 16.00 Wib dilaksanakan pengambilan keterangan terhadap kedua pelaku yang telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut,” bebernya.
Pihaknya akan segera menyerahkan pelaku serta barang buktinya kepada Satuan Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, ungkap Kasdim. (Penerangan)